" HAPUS PARKIR BERLANGGANAN DI SELURUH INDONESIA"

 


 




  APA KABAR PARKIR BERLANGGANAN
Perda di Gresik sudah dihapus, Sidoarjo sedang digugat, bagaimana di daerah anda?
Keluhan tenang pengelolaan parkir berlangganan  kerap kita dengar. Pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar biaya parkir saat membayar pajak kendaraan di samsat selalu dirugikan saat memarkir kendaraannya. Kita diberi stiker parkir berlangganan yang harus ditempel pada kendaraan sebagai penanda bahwa kita bebas biaya parkir. Kenyataannya, Parkir tetap ditarik oleh juru parkir yang mengenakan seragam yang bertugas dilokasi.

 Coba kita hitung kerugian dengan asumsi dalam sehari kita 3 kali parkir dengan ongkos 1000 rupiah sekali parkir. Akan kita dapatkan angka 90 ribu untuk satu motor. Leih kuran angka itu yang menjadi kerugian para konsumen parkir berlangganan. Niainya memang tida besar, tetapi jika dikalikan dengan ratusan ribu jumlah kendaraan bermotor di Mojokerto maka akan kita dapatkan angka yang luar biasa. Taruh kata jumlahnya 100 ribu kendaraan maka akan ketemu angka 9 milyard. Fantastis bukan? padahal jumlah kendaraan di mojokerto lebih dari itu. lantas kemana duit sebesar itu mengalir? ( GAMBAR ILUSTRASI )

 Jika kita mau mempertahankann hak kita, maka kita akan dipaksa bertengkar dengan para juru parkir yang sudah dibayar bulanan dari uang yang kita bayarkan lewat pajak kedaraan. Ujung-ujungnya kita akan memberikan juga uang seribuan hanya karena kita risih dengan gegeran tiap kali parkir. Pola penanganan parkir tersbut di atas cenderung dibiarkan oleh pemerintah kota dan kabupaten setempat. 
  Gresik telah dihapus oleh MA setelah digugat. Sekarang gugatan yang sama sedang berlangsung di Sidoarjo. Lantas bagaimana dengan daerah anda, tentu kita berharap pemerintah kota dan kabupaten setempat arif untuk menyikapi hal itu tanpa harus menuunggu gugatan dari rakyatnya. Peraturan yang cenderung merugikan rakyat sudah sewajarnya dihapuskan.

 sebagai contoh kerisihan itu adalah sbb :